Tiga Perusahaan diduga Langgar Tender Rekonstruksi Jalan

 

Ketua Majelis KPPU(tengah) Afif Hasbullah didampingi Majelis Anggota.

PALANGKA RAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia Kantor Perwakilan Balikpapan membeberkan fakta tentang monopoli proyek yang dibangun dengan uang rakyat.
Tiga perusahaan yakni PT Mellindo Bhakti Persadatama, PT Jaya Wijaya Coperation, dan PT Margo Umega. Ketiganya diduga kuat melakukan pelanggaran tender paket rekonstruksi jalan dan pemeliharaan rutin Jembatan Simpang Sei Asam – Takaras – Tumbang Talaken, tahun anggaran (TA) 2017.
Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, diduga lalai sehingga mereka menjalankan praktik tidak sehat.
Ketua Majelis KPPU Afif Hasbullah didampingi Majelis Anggota Ukay Karyadi dan Yudi Hidayat, menyampaiakan bukti persekongkolan, di antaranya penyusunan dokumen penawaran oleh orang yang sama .
“Dalam perkara 03/KPPU-L/2018 diduga ada pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Afif di salah satu hotel di Palangka Raya, Kamis (10/1).
Modus yang dilakukan yakni, mengatur agar PT Mellindo Bhakti Persadatama sebagai pemenang tender, sementara dua perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping. investigator juga menemukan adanya dugaan persekongkolan. Dalam temuannya itu, tiga perusahaan dikendalikan oleh satu orang, yakni Direktur PT Jaya Wijaya Coperation, Vino Oktaviano. (dha/KPFM)

 

819 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.