Demi Meningkatkan PAD, Aturan Walet Dikaji Kembali

Fairid Naparin

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, dengan masih banyaknya bangunan sarang walet yang tak berizin atau tidak resmi dari pemerintah, sangat berpengaruh dan berdampak terhadap PAD Kota Palangka Raya.

Menurutnya, permasalahan ini sudah lama bertahun-tahun dan komplek sehingga perlu adanya penyelesaian yang dilakukan pemerintah untuk menata dan mengelola perizinan bangunan walet yang muaranya untuk PAD.

“Setelah beberapa waktu yang lalu saya sudah menindaklanjuti dan berkonsultasi dengan pihak pemerintah provinsi. Mereka memang pernah katakan untuk tidak terbitkan izin, namun kita merasa tidak bisa sepihak seperti itu. Perlu kita kaji lebih lanjut untuk menemukan solusinya,” kata Fairid, baru-baru ini.

Kata Fairid, harus ada komitmen instansi terkait dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang sarang walet ini. Seperti halnya perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), yang hingga saat inipun pelaksanaannya masih belum maksimal.

“Harus ada penguatan komitmen pemerintah bersama masyarakat untuk sama-sama bersinergi dalam pembangunan. Tapi jika memang kiranya penting bagi peningkatan PAD Kota Palangka Raya, akan kami kaji lebih mendalam mengenai pengaturan sarang burung walet ini,” jelasnya.

Sebelumnya, wali kota muda ini juga mengharapkan agar PAD dalam berbagai sektor dapat dioptimalkan, karena banyak sekali potensi yang dapat digali kembali untuk pemasukan daerah. Dan pastinya untuk kemajuan pembangunan di kota.

“Karena dengan optimalnya PAD bagi Kota Palangka Raya, tentu perkembangan pembangunan kota cantik ini kian pesat, dan kesejahateraan masyarakat kota ini dapat terwujud sesuai dengan visi misi saya sebagai wali kota Palangka Raya saat ini,” tandas Fairid.

Selain itupun, dirinya mengimbau dan mengharapkan agar pelaku usaha ataupun masyarakat yang mendirikan bangunan waletnya, untuk dapat tertib dan taat mengurus berbagai perizinan usaha agar resmi dan tidak ilegal. (ari/ami/kapos)

469 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.