jpnn.com, JAKARTA – Alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) tak hanya dioptimalkan penggunaanya ke petani. Diharapkan, alsintan tersebut bisa dikelola secara khusus oleh Poktan, Gapoktan, UPJA, atau KUB berorientasi bisnis.
“Alsintan yang dikelola secara khusus oleh UPJA atau KUB tersebut hasil sewanya bisa digunakan untuk beli spare part dan biaya perawatan. Bahkan, kalau hasil sewanya banyak, pengelola bisa beli alsintan untuk mengembangkan usahanya,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Rabu (25/9).
Apabila di satu desa atau kecamatan ada alsintan yang berlebih bisa dimanfaatkan ke daerah lainnya.
“Sebab setelah kami lakukan evaluasi memang ada beberapa desa yang penggunaan alsintannya kurang maksimal. Sehingga alsintan tersebut bisa dioptimalkan ke daerah lain,” tutur Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengatakan, petani di berbagai daerah harus paham tentang UPJA. Sebab, dengan memiliki UPJA, akan memberikan manfaat tambahan untuk petani.
“UPJA merupakan sebuah lembaga ekonomi di pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk memperoleh keuntungan usaha. UPJA melayani jasa alsintan untuk keperluan pra panen, panen, hingga pasca panen,” jelas Sarwo Edhy.
Alsintan pra panen yang disediakan di antaranya seperti traktor dan pompa air. Sedangkan alsintan panen berupa power thresher (mesin perontok gabah), dan alsintan pasca panen berupa RMU (Rice Milling Unit), untuk penggilingan padi.
UPJA dalam hal ini dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Apabila dibutuhkan, manajer berhak mengangkat petugas administrasi, keuangan, dan teknisi. UPJA dapat dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa tidaknya memberikan keuntungan usaha.
Tidak dapat dipungkuri, kurangnya ketersediaan alsintan sangat mempengaruhi hasil usaha petani. Oleh karena itu, diperlukan ketersedian alsintan yang mencukupi. Sementara itu, petani tidak mempunyai modal yang cukup untuk membeli alsintan sendiri.
“Nah, di sinilah UPJA memainkan perannya. UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan. Dengan menggunakan UPJA, petani hanya perlu mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan),” pungkasnya. (adv/jpnn)