Pertemuan antara Firli dengan TGB menjadi catatan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. “Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat ,” ujar Saut dalam jumpa pers di KPK, Rabu (12/9).
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari yang hadir dalam jumpa pers itu menjelaskan, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada 2 Mei 2018. Posisi TGB adalah salah satu saksi.
Namun, Firli bertemu TGB pertama kali saat sama-sama menghadiri Harlah ke-84 GP Ansor di Lombok Tengah, NTB pada 12 Mei 2018. Tsani menyebut TGB dan Firli tampak akrab dan duduk berdekatan pada acara itu.
Firli, kata Tsani, juga menyampaikan kata sambutan pada acara itu. “Panitia menyebutkan (Firli, red) sebagai Deputi Penindakan KPK,” kata Tsani.
Adapun pertemuan kedua terjadi keesokan harinya saat acara pertandingan tenis yang digelar Danrem 162/Wira Bhakti di Mataram, NTB. Lagi-lagi Firli yang pernah menjadi kapolda NTB tampak akrab dengan TGB di lapangan tenis.
Namun, bukan itu saja daftar cela Firli menurut KPK. Sebab, Firli juga pernah melakukan pertemuan dengan pihak yang tengah berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjerat pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Tsani menambahkan, KPK pada 8 Agustus 2018 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. Status Bahrullah adalah saksi bagi Yaya.
Firli kala itu menjemput Bahrullah di lobi KPK dan langsung menuju ruangannya melalui lift khusus. “Setelah itu (Firli) memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan BA (Bahrullah Akbar, red),” kata Tsani.
Pelanggaran berat lainnya yang melibatkan Firli adalah pertemuannya dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta. Pertemuannya terjadi pada 1 November 2018 malam.
Tsani menyebut pertemuan -pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK. Selain itu, Firli juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara.
“Tidak melaporkan seluruh pertemuan pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Tsani
Menurut Tsani, KPK dalam proses pemeriksaan terhadap Firli juga meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli. “Dari pendapat ahli hukum dan etik yang dimintakan KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK,” tutup Tsani.
Seperti diketahui, saat ini Firli merupakan salah satu 10 calon pimpinan KPK yang menjalani fit and proper test di DPR. Posisi Firli saat ini Kapolda Sumatera Selatan.(tan/jpnn)