Sekda Kalteng Fahrizal fitri melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun meminta pemerintah kabupaten kota bisa memasukan data riil ke Sistem Database Dukungan Kebijakan Nasional (SDDKN), yang dikelola oleh Kementerian RI, dengan benar. Pasalnya aplikasi ini merupakan instrumen penting dalam memberikan masukan arahan kebijakan pembangunan dari pusat ke daerah. SDDKN digunakan untuk menganalisa dan membantu pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah pusat.
Endang mengungkapkan data yang harus dimasukan ke SDDKN mencakup data umum pembangunan, ekonomi dan keuangan, infrastruktur, politik hukum dan keamanan, industri dan perdagangan, lembaga keuangan, koperasi usaha dan investasi, sumber daya alam, sosial budaya serta insidensial
Dijelaskannya, pengelola SDDKN di tingkat kabupaten kota serta lingkup Pemprov Kalteng diminta mampu mengolah data dan memasukan data ke SDDKN agar menjadi satu rumusan kebijakan.