Berita Terbaru Soal Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu

Biduan organ tunggal Sari, 23, tewas dalam pengeroyokan disertai pelemparan batu oleh orang tak dikenal. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LAHAT – Jajaran Polsek Kikim Timur masih menyelidiki kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang biduan organ tunggal bernama Sari, 23, warga Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, Sumsel.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, baik itu penyebab kematian korban dan para pelaku pengeroyokan rombongan biduan tersebut,” ungkap Kapolsek Kikim Timur AKP Samsuardi, Selasa (15/10).

Sebelumnya Sari bersama dua rekannya berselisih paham di arena hiburan malam organ tunggal. Sari dan rombongan menjadi bulan-bulanan para pelaku saat hendak meninggalkan lokasi.

Para korban yang berada di dalam mobil dikeroyok puluhan orang tak dikenal serta dilempari batu.

Akibat kejadian itu, korban Sari tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal saat dibawa ke puskesmas. Dua rekan Sari mengalami luka-luka.

Kasus tersebut menjadi atensi serius. Terutama dampak dari hiburan organ tunggal pada malam hari.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap S.Ik menegaskan bahwa saat ini Pemkab lahat dan DPRD Lahat sedang menggodok peraturan Bupati tentang hiburan organ tunggal. Akan ada pembatasan waktu sampai dengan jam 18.00 WIB.

Apabila dilanggar ada sanksi yang keras kepada pemilik acara yaitu sanksi denda jumlah tertentu dan alat pemilik jasa organ tunggal akan disita.

“Harapannya ini dapat menghilangkan dampak buruk dari hiburan organ tunggal yang tanpa batas waktu bahkan sampai pagi yg dijadikan tempat untuk narkoba miras judi bahkan prostitusi,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, seharusnya acara hiburan dalam perayaan-perayaan masyarakat adalah waktunya untuk bersyukur kepada Allah SWT bukan malah menjadi ajang maksiat seperti yang banyak terjadi.

Sudah banyak jadi korban seperti perkelahian yang bawa korban luka maupun sampai meninggal dunia, saatnya pemerintah untuk tegas memperhatikan masalah ini, memang perlu banyak sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu ke seluruh masyarakat kabupaten Lahat.

“Karena peraturan bupati yang sekarang masih belum ada sanksi tegas kepada pelanggarnya. Polres Lahat mendukung agar Perbup baru cepat dibuat,” tegas Kapolres.

 

Ditambahkan Wabup Lahat H Haryanto SE MM MBA menegaskan agar hiburan organ tunggal tidak diadakan pada malam hari. Hanya dianjurkan pada waktu yang telah dianjurkan seperti siang hari.

“Mengenai acara hiburan organ tunggal malam jangan ada lagi. Kami sudah memberikan batas waktu, antara jam 06.00 WIB ( pagi ) sampai pukul 18.00 WIB,” tegasnya.

Menurut, Haryanto adanya acara hiburan malam OT tersebut, mengundang banyak mudarat. Seperti peredaran Narkoba, Minuman Keras ( Miras ), sehingga menimbulkan tindak kriminal, seperti perkelahian hingga terjadi penujahan antar warga.”Banyak mudaratnya. Peredaran narkoba, miras, perkelahian hingga berujung penujahan. Bahkan mengundang banyaknya biduan tempel yang datang,” sindirnya.(gti)

266 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.