jpnn.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, omzet kasino di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara yang digerebek Minggu (6/10) lalu, bisa mencapai Rp 700 juta per hari.
“Setiap harinya Rp 700 juta keuntungan,” kata Argo dalam gelar perkara, Selasa (8/10).
Argo mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut.
“Jadi info itu kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan,” tambahnya.
Saat penggerebekan tersebut Tim SUbdit Jatanras juga menyita sejumlah barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 200 juta rupiah.
Saat operasi tersebut Tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan 133 orang. Setelah diperiksa 91 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang berperan sebagai penyelenggara kasino dan pejudi.
Para tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah. (antara/jpnn)