jpnn.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons tantangan anggota Komisi III DPR Benny K Harman agar dalam tempo 3 x 24 jam menetapkan tersangka megakorupsi yang sebelumnya dilaporkan Presiden Jokowi.
Agus menjelaskan sebenarnya pimpinan KPK tidak pernah menerima dokumen laporan dua megakorupsi dari Presiden Jokowi. “Ini kami kalau (dibilang) menerima dokumen, itu tidak Pak. Tidak ada dokumennya,” kata Agus saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).
370 Views