PALANGKA RAYA-Jumlah pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendaftar di Pemprov Kalteng mencapai 4.328 orang. Tercatat sebanyak 2.444 pelamar sudah mengumpulkan berkas fisik ke panitia seleksi (pansel) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng. Sementara 1.800 lainnya terancam gugur karena belum mengumpulkan dokumen fisik sebagai syarat mendaftar CPNS.
Apabila hingga batas akhir pendaftaran, Selasa (26/11) pukul 23.59 WIB, masih ada pelamar yang telah mendaftar tapi tidak mengumpulkan berkas, maka peserta bersangkutan dianggap tak mendaftar sebagai CPNS alias gugur.
Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrohim mengatakan, Kalteng sudah menetapkan jadwal pendaftaran penerimaan CPNS sejak 11 November hingga hari ini (26/11). Pihaknya kembali menegaskan bahwa tak ada perpanjangan masa pendaftaran. Oleh sebab itu, bagi pelamar serius ingin mendaftar, maka segala urusan tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 23.59 WIB.
“Kalteng memang tidak ada perpanjangan waktu, karena dari awal sudah menentukan jadwal pendaftaran. Perpanjangan hanya diberlakukan bagi daerah yang belum menetapkan jadwal dari awal,” katanya saat di wawancarai di Aula BPSDM Kalteng, Senin (25/11).