PALANGKA RAYA-Tahapan penerimaan calon pegawi negeri sipi (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) sampai pada tahap menjawab masa sanggah. Sebanyak 153 pelamar mengajukan sanggah terhadap hasil ferivikasi berkas oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalteng.
Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan mengatakan, pasca pengumuman hasil ferivikasi berkas pada 16 Desember lalu, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan sanggah ke Kanwil Kemenag Kalteng. Masa sanggah ini diberikan kepada pelamar yang dinyatakan TMS tetapi merasa berkas yang dikirimkan benar dan sesuai ketentuan.
“Masa sanggah telah berakhir pada 19 Desember lalu saat ini sampai pada tahapa menjawab masa sanggah,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (22/12).