14 Tahun Berlalu, Warga Terdampak Lumpur Lapindo Belum Terima Ganti Rugi

Warga terdampak lumpur lapindo. Foto : Pojokpitu

jpnn.comSIDOARJO – Puluhan warga korban lumpur Lapindo di Peta Areal Terdampak hingga saat ini masih mempertanyakan nasib mereka kepada pemerintah.

Pasalnya, sudah 14 tahun ganti rugi yang dijanjikan untuk korban lumpur tidak dilunasi oleh PT. Minarak Lapindo Jaya.

Padahal April 2019, PT Minarak Lapindo Jaya sudah menyatakan tidak mampu lagi membayar sisa ganti rugi warga korban lumpur kepada menteri keuangan.

Untuk itu, warga meminta kepada pemerintah segera mengambil alih tanggung jawab Lapindo kepada warga di Peta Areal Terdampak.

Perwakilan warga korban lumpur Lapindo yang belum lunas ganti ruginya bergabung dalam Forum Komunikasi Korban Lumpur Sidoarjo (FKKLS) yang tersebar di Kecamatan Tanggulangin dan Porong. 

Lukman Hakim, salah satu korban lumpur warga desa Renokenongo Sidoarjo mengatakan, dia memiliki tiga berkas yang sudah terverifikasi oleh PT. Minarak Lapindo Jaya.

“Ganti rugi 20 persen sudah dibayar oleh PT. Minarak Lapindo Jaya. Namun, sisa ganti rugi 80 persen macet mulai 2009 hingga sekarang ini,” kata Lukman. 

Sementara itu, Ketua FKKLS, Basuni, mengatakan, sebanyak 121 berkas korban lumpur lapindo yang masuk peta areal terdampak yang tergabung dalam FKKLS belum lunas ganti ruginya.

Para korban sudah berupaya menemui pejabat di tingkat bupati, gubernur, menteri PU untuk melaporkan Lapindo sudah tidak mampu membayar sisa ganti rugi warga. 

Kini pemerintah melalui Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) meminta warga yang belum mendapatkan ganti rugi untuk menyerahkan berkasnya untuk diverifikasi ulang, dari 121 berkas, 17 berkas sudah lolos versifikasi dan sisanya masih proses.

Warga mendesak kepada menteri keuangan segera mencairkan ganti rugi korban lumpur tersebut. (yos/pojokpitu/jpnn)

193 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.