NANGA BULIK – Sebanyak 21 pengendara yang dianggap tidak menaati aturan mendapat surat cinta atau tilang dari Satlantas Polres Lamandau, ketika menggelar razia kelengkapan surat-surat kendaraan di jalan lintas trans Kalimantan, simpang Sukamara, Kecamatan Bulik, Lamandau, Rabu (29/1) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasatlantas Polres Lamandau AKP F Ali Najib dalam arahannya kepada anggota, supaya dalam pelaksanaan tugas jangan arogan, menjaga hubungan baik dengan satuan lain dan apabila ditemukan melakukan pelanggaran agar segera koordinasikan ke kasat atau perwira yang ada di lapangan.
“Dalam pelaksanaan tugas tetap gunakan 3S, senyum salam sapa terhadap masyarakat dengan mengedepankan sopan dan santun,” ujarnya.
Melalui razia kelengkapan kendaraan ini, dirinya juga berharap kepada masyarakat pengguna jalan agar bisa tertib berlalu lintas, selalu mengedepankan keselamatan dan harus memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap dalam berkendara.
Dari hasil giat, 21 pengendara mendapat tilang dengan rincian tidak menunjukan SIM 11 dan STNK 4 pengendara, kelebihan muatan 2, dan kelengkapan 2.
“Untuk kelengkapan ini seperti spion, knalpot, dan Tanda Nomor kendaraan Bermotor,” ujarnya. (hms/ami/nto)