
SUKAMARA – Bupati Sukamara H Windu Subagio membagikan 500 Sertifikat Tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan RI.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukamara kepada warga masyarakat Kelurahan Mendawai, di Aula Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1).
Bupati Sukamara H Windu Subagio mengatakan, pemerintah Kabupaten Sukamara sangat mendukung program PTSL ini. Karena dapat membantu masyarakat dalam memberikan jaminan hak atas tanahnya melalui kepemilikan sertifikat tanah.
“Saya melihat banyak masyarakat di Kabupaten Sukamara yang belum memiliki surat tanah bersertifikat Negara, sehingga terkadang hal tersebut menimbulkan masalah yang berujung konflik hokum. Maka dari itu dengan adanya program PTSL ini, memudahkan masyarakat untuk mempunyai sertifikat tanah dan kepemilikannya diakui secara sah oleh negara,” ujar Bupati usai membagikan sertifikat tanah, kemarin.
Total ada 500 persil yang dibagikan pada program PTSL tahun 2019 di Kabupaten Sukamara, dan semuanya telah memenuhi target yang telah ditetapkan pada tahun 2019.
“Selanjutnya akan dilakukan pengukuran bidang tanah dalam program PTSL untuk tahun 2020 ini. Target kita ada 10.000 persil sertifikat untuk Kabupaten Sukamara,” jelasnya
Dari dari total target 10.000 persil sertifikat untuk Kabupaten Sukamara tersebut, sebanyak 2.500 persil ditargetkan khusus untuk memenuhi Kelurahan Mendawai.
“Jika target di Kelurahan Mendawai itu tercapai pada tahun ini, maka 100 persen tanah di Kelurahan Mendawai setiap bidang tanahnya memiliki sertifikat,” imbuhnya.
Ditambahkannya, jika seluruh bidang tanah di Kelurahan Mendawai terpenuhi tergetnya sebanyak 2.500 persil sertifikat, maka secara otomatis akan menjadikan wilayah Mendawai sebagai tempat percontohan program PTSL yang telah berhasil dilakukan. Sekaligus menjadi tempat percontohan bagi wilayah lainnya yang ada di Daerah Kabupaten Sukamara. (lan/hen)