
PALANGKA RAYA- Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya yang berhasil dipungut oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) pada tahun anggaran 2019 yang mencapai hingga Rp116 miliar atau 99,7 persen. Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut
“Hasil capaian Rp116 miliar ini berasal dari pajak daerah sebesar Rp100 miliar, retribusi daerah Rp15,8 miliar, kemudian denda pajak daerah Rp390,6 juta, dan denda retribusi daerah Rp440,7 juta,” kata Subandi saat melakukan pemantauan dan kunjungan bersama Anggota Komisi A lainnya dengan jajaran BPPRD di Kantor BPPRD Kota Palangka Raya, Rabu (29/1) lalu.
Di tempat yang sama Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah menambahkan, capaian realisasi PAD tersebut sudah masuk dalam target setelah dilakukan adanya perubahan di dalamnya.
“Meski secara umum target PAD dinilai sudah masuk dalam katagori berhasil, namun masih ada ditemukan beberapa item dari ke-11 objek pajak sehingga pencapaian belum bisa tercapai hingga 100 persen,” tambahnya.
Kata Rusdiansyah, pihaknya yang merupakan mitra kerja dari BPPRD menaruh harapan kepada instansi yang dipimpin oleh Aratuni Djaban tersebut, agar ke depan dapat melakukan terobosan-terobosan guna menggenjot pemungutan retribusi dan pajak daerah.
“Harapan kami BPPRD dapat mempertahankan pencapaian tersebut, jika memungkinkan justru semakin membaik dan meningkat. Sehingga objek pajak yang belum tercapai di tahun 2019 dapat segera terselesaikan secara maksimal di tahun ini,” pungkas Rusdiansyah. (pra/ari/dar)