jpnn.com, JAKARTA – Perlahan tapi pasti, jumlah honorer K2 terus berkurang. Pada 2018 jumlahnya masih 438.590 orang.
Saat ini angkanya sudah berkurang, menyusul diangkatnya 8000-an honorer K2 usia di bawah 35 tahun menjadi PNS pada 2018.
Kemudian di 2019, ada sekitar 51 ribu yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Saat ini 51 ribu PPPK tengah menunggu terbitnya Perpres tentang PPPK, yang akan menjadi dasar penetapan NIP. Itu berarti honorer K2 yang tersisa sekira 379 ribu.
Lantas bagaimana dengan nasib 379 ribuan honorer K2 ini?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, masih ada kesempatan bagi mereka untuk ikut tes CPNS dan PPPK. Bagi yang usianya di bawah 35 tahun bisa ikut tes CPNS. Sedangkan usia 35 tahun ke atas ikut tes PPPK.
“Kalau yang usianya di atas 35 tahun saya sarankan ikut tes PPPK saja. Insyaallah tahun ini rekrutmennya akan dibuka,” kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (21/1).
Dia menyarankan honorer K2 yang enggan ikut tes PPPK karena ngotot ingin jadi PNS, agar berpikir rasional.
Saat ini regulasi untuk pengangkatan honorer K2 berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS belum diterbitkan. Melakukan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Silakan ikut tes PPPK saja, mumpung pemerintah masih memberikan formasi khusus bagi honorer K2,” ujarnya.
Selain menyediakan formasi khusus, tes PPPK juga berbeda dengan CPNS yang lebih ribet karena harus ada SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Untuk tes PPPK tidak ada SKD tetapi lebih pada tes kompetensi.
“Tes PPPK hanya berupa SKB, jadi lebih mudah. Untuk honorer K2 tesnya dibikin lebih mudah, jadi ini kesempatan bagus untuk honorer K2,” tandasnya. (esy/jpnn)