PULANG PISAU – Tahun ini, transfer dana ke daerah diperketat. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta melalui Sekretaris, Zulkadri menegaskan, khusus untuk tahun 2020 ini semua dana transfer itu bersyarat.
“Transfer untuk tahun 2020 diperketat. Baik itu untuk dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH) maupun dana alokasi umum (DAU). Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan semua dana transfer itu bersyarat,” kata Zulkadri, kemarin.
Dia menjelaskan, untuk pencairan DAK syaratnya minimal dana sebelumnya harus sudah terealisasi 90 persen. “Kemudian, untuk DBH itu syaratnya rekonsiliasi pajak pusat seperti PPh21 dan sebagainya. Sedangan untuk DAU itu syaratnya laporan gaji dan TPP,” terang dia.
Dia mengatakan, sebelum keluarnya aturan baru dari PMK itu, dahulu transfer dana itu daerah cuma menunggu. “Artinya terserah pemerintah pusat saja mau transfer dana berapa,” ungkapnya.
Misalnya, lanjut dia, pada bulan Januari sekian miliar, kemudian bulan depan bisa saja tidak ditransfer. “Jadi kalau dahulu kita nunggu saja. Kalau sekarang kalau laporan disampaikan dana bisa cair,” tandasnya. (art/uni/nto)