
Terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di gedung DPR RI, Luthfi Alfiandi, 20, hari ini Kamis (30/1) dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Kuasa Hukum Luthfi, Sutra Dewi membenarkan hal tersebut.
“Iya (sidang putusan) nanti siang jam 2,” ucap Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Dewi mengatakan, kliennya dalam keadaan baik jelang putusan dibacakan. Laki-laki pembawa bendera Merah Putih saat demo itu dipastikan sudah siap mendengar vonis hakim.
Dewi menyampaikan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan Luthfi jelang pembacaan vonis. “Persiapannya kita hanya berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan. Harapannya Luthfi bebas,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum berpandangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi tidak tepat. Tim menganggap Luthfi tidak melanggar pasal 218 KUHP. “Kami tidak sependapat dengan JPU,” pungkas Dewi.
Sebelumnya, Luthfi Alfiandi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama empat bulan penjara. Luthfi dinilai terbukti melanggar Pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkah perintah aparat penegak hukum.
“Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan,” kata JPU Andri Saputra membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Jaksa menilai, Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP mengenai dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.
Mendengar tuntutan Jaksa, Luthfi merasa keberatan. Dia menegaskan, dirinya ketika ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.(jpc)