PEMERINTAH segera membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengidentifikasi lahan milik pemerintah untuk program tersebut.
Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto mengatakan pihaknya tengah mengidentifikasi lahan pemerintah untuk MBR.
“Kementerian PUPR telah melakukan identifikasi lahan milik pemerintah yang memiliki potensi untuk dijadikan public housing dan rumah negara,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1).
Menurutnya, upaya itu sebagai bentuk aktualisasi janji Presiden untuk memperluas akses perumahan bagi 5 juta MBR, buruh, ASN/TNI/Polri yang layak dan terjangkau.
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat sejumlah lahan milik pemerintah hampir di seluruh wilayah Indonesia.
“Pemerintah sesuai dengan target RPJMN Rencana (Pembangunan Jangka Menengah Nasional) bidang perumahan 2020-2024 akan terus berupaya meningkatkan jumlah rumah tangga untuk menghuni rumah yang layak,” katanya.
Dikatakannya, pola intervensi yang akan dilakukan pemerintah menjadi dua kelompok.
Pertama langsung dengan penyediaan hunian, fasilitasi peningkatan kualitas rumah, fasilitasi pembiayaan perumahan dan bantuan atau subsidi pembiayaan perumahan, penyediaan infrastruktur permukiman, pembinaan serta penanganan permukiman kumuh.
Untuk pola kedua adalah intervensi tidak langsung. caranya dengan penyediaan hunian melalui peran masyarakat dan swasta serta fasilitasi pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Lahan merupakan prasyarat untuk melaksanakan penyediaan public housing dan rumah negara. Kami juga telah menyusun mekanisme pemanfaatan tanah terkait kepemilikannya, pelaku pembangunannya, jenis perumahan yang dibangun serta sumber pembiayaannya,” jelasnya.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan untuk program tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
Menurutnya, permasalahan rumah dinas saat ini kerap menjadi polemik di masyarakat. Banyak rumah dinas yang kini berubah fungsi dan dikuasai oleh pihak keluarga, bukan oleh pegawai yang bersangkutan.
“Banyak keluarga pensiunan yang tinggal di kompleks rumah dinas merasa seperti diusir dari tempat tinggalnya. Padahal sebenarnya rumah dinas itu merupakan hak bagi pegawai selama mereka bertugas, sedangkan ketika mereka pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan ke negara,” ucapnya.
Menurutnya, pembangunan rumah dinas, lanjutnya dapat dilakukan secara vertikal di kota-kota besar.
“Rumah tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang bersangkutan hingga memasuki masa pensiun dan harus ada aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya. (gw/fin/kpc)