Pinjam Motor Ngakunya untuk Antar Istri, Ternyata Membawa Lari

Anggota Polres Kapuas menunjukan barang bukti sepeda motor yang digelapkan oleh M Sarkani (40). (POLSER KAPUAS UNTUK KALTENG POS)

KUALA KAPUAS-M Sarkani (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan sepeda motor. Modus operandinya meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengantar istri.

Warga Jalan Rasak Nomor 11 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini berhasil diamankan Opsnal Satreskrim Polres Kapuas yang di-backup Resmob Polres Katingan.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah menjelaskan, tersangka M Sarkani menggelapan sepeda motor milik PT MACF yang beralamat Jalan A Yani Samping Toko Arsila Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Kamis 13 Desember 2019 lalu, sekira Pukul 07.00 WIB.

“Kemudian berhasil tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 14 Januari 2020 pukul 03.00 WIB di Barak Amang Japang, Desa Bantu Kelanaman Km 13 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Katingan,” ungkap AKP Sony, kemarin, Jumat (17/1).

Mantan Kapolsek Pahandut ini menjelaskan, modus tersangka dengan meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol KH 2537 U kepada korban. Dia beralasan akan mengantarkan istri ke Terminal Taksi Kapuas dengan tujuan Banjarmasin Kalsel.

“Namun setelah ditunggu beberapa lama, tersangka beserta sepeda motor tidak datang-datang,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti, sehingga berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas.

“Tersangka dijerat tindak pidana penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya. (alh/uni)

226 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.