NANGA BULIK – Selama sebulan terakhir, Satlantas Polres Lamandau gencar melakukan penertiban knalpot telo atau dikenal dengan knalpot brong atau knalpot racing. Knalpot telo yang marak digunakan oleh anak-anak remaja dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 56 knalpot telo.
“Dalam giat selama satu bulan ini, kami berhasil menyita knalpot racing atau disebut juga knalpot telo sebanyak 56 buah,” ujar Kasatlantas Polres Lamandau AKP Fathadin Ali Najib melalui KBO Satlantas Polres Lamandau Ipda Aji Joko Susilo, kemarin.
Selain merazia knalpot telo, pihaknya juga menyasar penggunaan ban yang tidak standar pada ranmor roda dua. Dan, diwajibkan mengganti knalpot dan ban standar di Polres, sebagai syarat pengambilan kendaraan yang ditahan.
“Bagi pengendara yang kendaraannya kami sita, diharuskan membawa knalpot dan ban (standar) dan dilakukan penggantian di tempat (Polres, red) sebelum mengambil kendaraannya,” ujar Joko.
Ia juga mengungkapkan, kelengkapan berkendara lainnya menjadi fokus operasi rutin oleh Satlantas Polres Lamandau, seperti SIM, STNK dan spion ataupun plat kendaraan. “Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati sejumlah pengendara juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan baik SIM maupun STNK, serta tidak menggunakan kelengkapan kendaraan seperti spion dan plat nomor kendaraan,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya razia rutin ini, tumbuh kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraannya. (cho/ami/nto)