PALANGKA RAYA-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menyatakan mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, kepada mantan Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie.
Pernyataan itu di sampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Gumas Agus Yuliana Indra Sentosa sebelum acara sidang pidana korupsi pada kasus yang sama dengan terdakwa Rika Christina di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu ( 21/1).
“Atas petunjuk dari pak Kajari Gunung Mas, jaksa mengajukan banding untuk vonis kasus kades Andreas Arpenodie,” kata Agus.
Menurut Agus, proses banding dilakukan karena pihak kejaksaan menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang putusan kasus penyelewengan ADD tahun 2017 itu, Andreas Arpenodie divonis hukuman selama 2,5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan selama 3 bulan. Hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22.320.565.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan hukuman penjara selama 4 tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 6 bulan. Selain itu Andreas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp212.641.129.
Sementara itu dalam lanjutan sidang pidana korupsi dengan terdakwa Rika Christina yang dilaksanakan di ruang 1 Pengadilan Tipikor Palangka Raya, jaksa penuntut umum dalam nota repliknya menyatakan tetap pada isi tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.
“Tidak ada hal pemaaf yang dapat meringankan atau membenarkan perbuatan terdakwa dalam perkara korupsi ini,” kata Jaksa Penuntut Umum Agus Yuliana.
Jaksa tetap memohon kepada majelis hakim untuk menghukum Rika Christina dengan tuntutan penjara 4 Tahun 9 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Dia juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp212.641.129.
Sementara itu terdakwa Rika Christina dalam keterangan sebelum sidangnya mengatakan, dia berencana akan mengadukan perkara kasusnya tersebut ke pihak Ombudsman RI perwakilan Kalteng dan juga meminta pihak inspektorat untuk melakukan audit ulang terkait pembangunan gedung pertemuan tersebut.
“Saya merasa tertekan dalam kasus ini. Saya merasa sangat dirugikan karena laporan pihak Inspektorat Gumas semuanya seperti menyalahkan ke saya,” terangnya.
Menurutnya Inspektorat hanya menerima laporan sepihak dari pihak ketua TPK yang kemudia dipercayai 100 persen isi laporan tersebut. Padahal, lanjutnya, ketua TPK tidak pernah melakukan klarifikasi kepadanya sebagai pelaksana di lapangan terkait tidak selesainya pembangunan gedung tersebut.
“Jadi saya merasa seperti ada usaha pilih kasih di sini,” kata Rika.
Dalam penjelasannya Rika berharap memperoleh keadilan dalam perkara kasusnya tersebut yang menurutnya banyak terjadi kejanggalan. Kejanggalan itu di antaranya terkait pembayaran denda yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan. Juga pajak yang harus dia tanggung.
Rencananya sidang putusan kasus tersebut akan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan tanggal (28/1). Rika mengaku, jika putusan dari majelis hakim nanti jika tidak sesuai dengan harapannya, dia menyatakan akan mengajukan banding.
“Pasti banding. Saya akan ajukan banding,” pungkas Rika.(sja/uni/dar)