PALANGKA RAYA – Kepala Dishub Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, dari hasil rapat antarDishub dengan pengelola dan jukir. Dishub telah berencana menerapkan tarif jam parkir per jam. Dari rapat itu, didapatkan informasi bahwa selama ini banyak pengendara mobil yang membayar parkir dengan uang besar, sehingga jukir memerlukan waktu untuk menukarkan uang tersebut. Diduga, di saat menukarkan uang, para pengendarai lain kabur tidak membayar parkir dengan memanfaatkan situasi tersebut.
“Pengendara roda dua dan roda empat diharapkan membawa uang pas saat ke suatu daerah yang memiliki area parkir berbayar,” ucap Alman.
Selain itu ada pengguna kendaraan yang mengeluh kepada jukir, bahwa dia baru parkir sebentar bayarnya sama dengan yang sudah parkir berjam-jam. Melihat keluh kesah jukir seperti itu, mereka berencana akan melakukan sistem parkir per jam, sehingga ada keadilan antara pelanggan yang baru parkir dengan pelanggan yang berjam-jam parkir. “Parkir per jam mungkin bisa menjadi alternatif, sebagai penengah antara pelanggan yang baru parkir dan lama parkir,” tuturnya.
Selain itu,pihaknya juga berencana akan menaikan tarif parkir yang sudah 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Kenaikan tarif parkir berdasarkan UU 28 yang menyatakan bila sudah 10 tahun tarif parkir bisa dinaikan. “Kenaikan parkir dilakukan agar jukir sejahtera dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.
Perlu diketahui, tarif parkir yang berlaku sekarang di Kota Palangka Raya adalah untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp3000 dan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp4000.
“Kami akan meninjau dan melakulan pengkajian terlebih dahulu sebelum menetapkan kenaikan tarif parkir,” pungkasnya. (ahm/ami/iha/CTK)