SAMPIT-Perusahaan besar swasta PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) diduga telah melakukan aktivitas galian C ilegal, yaitu mengeruk tanah laterit tanpa mengantongi izin galian C di daerah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal ini diketahui setelah salah seorang anggota DPRD dapil V Kotim M Abadi melihat langsung aktivitas tersebut. Menurutnya PT AKPL diduga belum memperoleh hak guna usaha (HGU) serta menyalahi izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Berdasarkan peta lampiran 6025 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 di area telah dilakukan pengerukan laterit serta lokasi kebun PT AKPL,” ujarnya, kemarin.
Menurut dia, sedangkan status perizinan PT Gema Mina Kencana yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sementara, yang mana IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Ia juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman-Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan dilihat pada Pasal 4, yang mana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis, sehingga bisa disimpulkan bukan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Maka dalam hal ini, saya meminta kepada penegak hukum agar bisa melakukan penindakan kepada PBS apabila terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pengerukan laterit,” jelas pria yang juga ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim ini.
Sementara sejumlah anggota Komisi I di antaranya Rimbun ST, Sutik, Khozaini,dan Ir S Parningotan Lumban Gaol, menyatakan siap melakukan sidak lintas komisi yakni antara komisi I dan komisi II jika memang diperlukan. “Kami menunggu surat dari warga yang bersangkutan. Bisa nantinya kami lakukan sidak lintas komisi, yang terpenting surat dari masyarakat sudah masuk ke DPRD, khususnya di komisi I,” ungkap Ir Parningontan Lumban Gaol.
Menurutnya dari sisi perizinan, kalau memang pihak perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, pemerintah daerah dalam hal ini perlu melakukan evaluasi dan penegak hukum juga harus tegas. “Aparat penegak hukum tentunya akan siap, tapi yang jelas kita masih menunggu surat dari masyarakat berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut,” ujarnya
Sementara itu Rimbun juga menegaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AKPL tersebut, tentunya tugas pihaknya untuk mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindak tegas perusahaan tersebut. “Ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk menindak tegas, kalau perlu dan memang terbukti melakukan aktivitas ilegal, cabut saja izinnya,” tutupnya. (bah/ami/nto)