
KUALA KAPUAS-Kasus penipuan dengan kedok bisnis sembako berhasil diungkap Polsek Basarang. Pelaku penipuan Mulyono (43) warga Tangerang Provinsi Banten juga berhasil dibekuk. Korbannya sendiri adalah Wiji Wahyuni (33) warga Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, tersangka Mulyono diamankan Selasa (4/2) di daerah Manteren Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Saat itu tersangkan ingin melaksanakan aksi keduanya.
“Selain tersangka, juga diamankan barang bukti Mobil APV B 8019 JR, dua dus sembako yang telah dimodifikasi oleh tersangka, yang mana bagian bawah kardus tidak berisi, brosur Indogrosir, telepon seluler, dan sejumlah uang,” ungkap Ipda Suroto, Rabu (5/2).
Kapolsek menerangkan, kejadian penipuan bermula pada Minggu (2/2). Tersangka Mulyono mendatangi rumah korban yang memiliki warung di Jalan Trans Kalimantan Km 6, Kecamatan Basarang. Korban diimingi pelaku dengan brosur Idogrosir, yang mana korban akan mendapatkan beberapa jenis sembako dengan harga Rp8,5 juta.
“Namun korban harus memberikan uang muka sebesar Rp3 juta, dan telepon seluler milik korban dibawa tersangka dengan alasan untuk didaftarkan, agar bisa langsung ke distributor besar di Pulau Jawa,” bebernya.
Setelah ditunggu, ternyata tersangka Mulyono kabur membawa uang dan telepon seluler korban. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang. “Atas laporan korban, maka dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” pungkasnya. (alh/uni/dar)