
MUARA TEWEH – Albert Subarto akhirnya tak bisa berkutik setelah ditangkap polisi. Pria 35 tahun itu dibekuk petugas karena ketahui terlibat bisnis narkoba jenis sabu. Hal itu terungkap, ketika polisi menggeledah barak yang ditempatinya di Jalan Simpang LP I, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara 7 Februari lalu.
Saat itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Barito Utara menggeledah kamarnya. Namun tidak mendapatkan barang bukti narkotika. Selanjutnya polisi mencari ke arah dapur. Di situ petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi sabu 0,74 gram. Barang haram itu disimpan di bawah tempat cucian piring.
“Petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan, barak terlapor, di kamar dan dapur terlapor. Karena sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu di bawah tempat cuci piring dan barang bukti lainnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Batara Iptu Adhy Heriyanto, Selasa (18/2) lalu.
Menurut Andhy, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket plastik klip berisi sabu 0,74 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu pipet kaca, satu alat pembakar, dua plastik klip kosong, satu sendok takar, satu dompet warna hitam, satu ponsel lipat merk samsung warna hitam, satu tempat cucian piring dan uang tunai Rp 900.000. (adl/ens)