PALANGKA RAYA– Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng akhirnya melimpahkan kasus Teguh Handoko ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk proses selanjutnya.
Mantan Kepala Kantor Kas Bank BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan itu merupakan satu dari empat orang yang dianggap bertanggung jawab atas hilangnya kas daerah Pemkab Katingan sebesar Rp35 miliar pada 2014 lalu.
Selain Teguh Handoko, ada tiga orang lagi yang terlibat dalam kasus ini. Pertama, mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (vonis 10 tahun penjara + membayar uang pengganti Rp30,582 miliar). Orang kedua adalah mantan Bendahara Pemkab Katingan Tekli (vonis 5 tahun penjara). Orang ketiga yang dianggap ikut andil besar adalah Heriyanto Chandra (HC), perantara yang juga pemilik rekening PT Zanasfar Mandiri, rekening tempat mengalirkan atau mengalihkan dana Pemkab Katingan. Sampai saat ini nama terakhir itu belum diketahui keberadaannya. Kepolisian Polda Kalteng masih terus memburunya. Bahkan sejak 10 Desember 2018 lalu polisi sudah menerbitkan stempel daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah menetapkan HC sebagai DPO,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada awak media, kemarin (11/2).
Lulusan akademi polisi tahun 1995 ini membeberkan, Teguh Handoko diduga berperan mengubah nota kesepakatan antara Pemkab Katingan dengan PT BTN dalam bentuk rekening deposito menjadi rekening giro, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Dari hasil itu, tersangka melakukan pembayaran-pembayaran yang nominalnya bervariasi, mencapai miliaran rupiah. Dan semua itu adalah fiktif.
Uang tersebut tidak masuk ke rekening Pemkab Katingan, melainkan masuk ke rekening PT Zanasfar Mandiri.
Handoko juga memberikan buku cek dan biyet giro kepada HC. Memberikan otorisasi penarikan dana APBD Pemkab Katingan yang disimpan di Kantor Kas Pondok Pinang Bank BTN oleh pihak yang tidak berwenang. Melakukan pemindahbukuan dana ke rekening kas daerah Pemkab Katingan, yang diduga dimaksudkan sebagai perhitungan bunga deposito atas aragab HC.
Polisi masih terus menelusuri soal pemindahan buku rekening ini. Ada satu buku rekening yang berhasil disita. Dalam rekening itu masih terdapat sejumlah uang yang dapat dikembalikan kepada negara. Buku tersebut juga menjadi salah satu barang bukti dalam proses persidangan nantinya. “Dalam rekening itu terdapat uang senilai Rp949.520.656. Kami sita itu,” beber Hendra.
Teguh Handoko akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan, karena menurut surat keputusan, hasil penyidikan terhadap Handoko dinilai sudah lengkap.
Sementara itu, pihak Kejati Kalteng mengakui telah menerima penyerahan berkas tahap II dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng atas nama Teguh Handoko.
“Iya benar, hari ini ada penyerahan berkas tahap dua dari penyidik Polda Kalteng atas nama Teguh Handoko ke pihak Kejati Kalteng,” tulis Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp. (oiq/sja/ram/dar)