Penyidik Gali Bukti Baru Kasus Sumur Bor, Ada Peluang Tersangka Bertambah

Sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi sumur bor, September 2019 lalu. (JONY/KPC)

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor yang hingga kini telah menjerat dua tersangka. Sehingga tidak menutup kemungkinan peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo, saat ditanya terkait perkembangan kasus proyek yang dilaksanakan pada 2018 itu.

“Saat ini penyidikan perkara sumur bor terus berjalan. Kami sudah mengirim tiga orang penyidik ke Jakarta untuk memeriksa pemilik lisensi agen tunggal perusahaan yang menyuplai mesin pompa untuk proyek pembangunan sumur bor itu,” kata Zet saat diwawancarai di Kantor Kejari Palangka Raya, kemarin (6/2).

Tim pemeriksa yang dipimpin kasipidsus itu akan meminta keterangan dari pemilik agen, terkait spesifikasi mesin pompa yang saat ini digunakan untuk pembasahan sumur bor. Sebab, ada dugaan beberapa mesin yang digunakan merupakan mesin bermerek palsu.

Berdasarkan penjelasan Zet, diketahui PT Kalangkap memenangkan pengadaan 230 unit mesin merek Robin RTP 200, sedangkan 90 unit mesin lainnya tidak dibeli melalui proses lelang, tapi diswakelolakan. Yang menangani itu adalah tersangka AR yang bekerja di DLH Kalteng.

Selain memeriksa pemilik agen tunggal mesin pompa, tim penyidik kasus sumur bor yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta keterangan saksi ahli dari Badan Hidrologi Air Bawah Tanah Kementerian ESDM. Keterangan yang diminta yakni soal pemenuhan persyaratan spesifikasi sumur bor yang dibangun serta peralatan sumur bor tesebut.

Terkait penyidikan proyek pembangunan sumur bor yang dibangun oleh UPR dan UMP Palangkaraya, Zet menjelaskan bahwa pihak penyidik masih terus mencari alat bukti baru kasus proyek pembangunan sumur bor ini.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika nantinya penyidik menemukan alat bukti yang bisa membuktikan,” kata mantan jaksa penyidik KPK ini.

Sementara, terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, saat ini dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Tetap seperti biasa saja, diperiksa sebagai tersangka,” ucap Zet menutup keterangannya. (sja/ce/ram/nto)

158 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.