PALANGKA RAYA-Rusdi alias Abah Rara pasrah dengan masalah hukum yang dihadapinya. Saban hari harus menjalani sidang. Ada lima kasus penggelapan (satu kasus sudah vonis). Kini ia harus menanti satu per satu vonis dari majelis hakim. Satu per satu kasus perkara penggelapan mobil yang menjerat terdakwa Rusdi alias Abah Rara, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ada 47 mobil yang sudah digelapkan.
Pada Rabu (29/1) lalu, majelis hakim menyidangkan perkara penggelapan mobil Avanza warna hitam metalik milik korban M Rizky Arief. Hakim Etri Widiawati yang menjadi ketua majelis hakim dalam sidang itu, mengawali persidangan dengan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, yang saat itu hadir mengenakan kopiah putih.
“Apakah saudara ada kasus lain yang disidang di pengadilan ini?” tanya Etri Widiawati kepada Rusdi.
“Ya benar, ada bu,” ujar Rusdi singkat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Anggraeni pun memberi penjelasan kepada ketua majelis hakim. JPU membeberkan bahwa terdakwa atas nama Rusdi alias Abah Rara, saat ini menghadapi lima kasus perkara yang disidang.
“Ada empat perkara yang masih memasuki penuntutan, sedangkan satu perkara sudah vonis, ibu hakim,” terang Novita kepada hakim Etri sebelum membacakan dakwaannya.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU juga menceritakan kronologi kejadian. Bermula pada 3 Januari 2019, ketika terdakwa mendatangi rumah RA di Jalan Bhayangkara VII, Nomor 726, Kelurahan Penarung. Kedatangan Rusdi saat itu bermaksud menyewa satu unit mobil Avanza milik RA, dengan alasan akan digunakan untuk kegiatan dinas.
Sebagai bukti keseriusan, Rusdi kemudian membayar uang sewa mobil sebesar Rp6,5 juta kepada RA. Mobil tersebut disewa terdakwa selama satu bulan. RA yang setuju dengan tawaran itu, lalu menyerahkan kunci mobil beserta STNK. Keduanya juga sepakat untuk membuat surat perjanjian penyewaan mobil. Dalam surat pengajuan sewa-menyewa mobil itu, disepakati bahwa Rusdi akan terus menyewa mobil RA. Pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tanggal 3 dalam bulan.
Akan tetapi, sejak April 2019 lalu, terdakwa Rusdi tidak pernah lagi membayar uang sewa mobil. Karena khawatir, RA pun mencoba menghubungi ponsel terdakwa. Akan tetapi, nomor itu tidak terhubung. Korban pun memutuskan untuk mendatangi rumah Rusdi. Akan tetapi, setiap mendatangi rumah Rizky, yang bersangkutan selalu tak berada di rumahnya. “Ternyata sejak 10 Januari 2019 Rusdi secara diam-diam menggadaikan mobil korban kepada AE (almarhum) dengan harga Rp40 juta,” ujar JPU membacakan isi dakwaan.
Atas perbuatan terdakwa Rusdi alias Abah Rara ,korban menderita kerugian kehilangan satu unit Avanza berwarna hitam metalik tahun 2018, bernomor polisi KH1682, seharga Rp256 juta. Dalam dakwaannya, JPU mengancam terdakwa dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP terkait penggelapan.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.
Rusdi alias Abah Rara ditangkap oleh polisi, setelah sempat menjadi buronan terkait kasus penggelapan 47 unit mobil. Modus operandi terdakwa yakni dengan berpura-pura menyewa mobil dari korban, kemudian menjualnya ke luar daerah. Hingga saat ini sudah ada lima kasus penggelapan yang dilakukan terdakwa, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ce/ram)