Ribuan Butir Obat Tak Berizin Gagal Beredar

Anggota Polsek Murung dipimpin Kapolsek Murung Ipda Yulianto mengamankan Aden (29), diduga membawa obat-obat tak berizin diduga hendak di jual di kota Puruk Cahu, Kamis (30/1). (POLSEK UNTUK KALTENG POS)

PURUK CAHU-Polsek Murung meringkus Aden (29) warga Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru yang diduga hendak menjual obat-obatan tak punya izin edar, Kamis (30/1). Pelaku ditangkap di depan halaman Penginapan Puruk Cahu Jaya 2, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

Di dalam penggeledahan di dalam mobil pikap Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi (nopol) DA 8624 BS, ditemukan barang bukti berupa obat Seledryl sebanyak 50 kotak yang berisi 500 keping yang berjumlah 6.000 butir. Jugaa obat Mixadin sebanyak 68 kotak, dengan berisi 1700 Keping dan berjumlah 6.800 butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Murung.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro Sik melalui kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan penangkapan.

“Penangkapan setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sedang ada peredaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan jenis obat Seledryl dan obat Mixadin. Berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Murung langsung melakukan kegiatan penyelidikan dan melakukan pengintaian,” terang Kapolsek Yuliantho, Jumat (31/1).

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan yang tidak sesuai persyaratan keamanan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian. (dad/uni/dar)

186 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.