jpnn.com, PASURUAN – Polres Pasuruan, Jatim membekuk seorang pria yang tega menjual istrinya sendiri seharga Rp 50 ribu.
Bahkan pelaku yang bernama Moch Sabik Salim Setiawan (28) itu juga tega merekam setiap kali sang istri berhubungan badan dengan pelanggannya.
“Pelaku menjual istrinya sendiri yang berusia 23 tahun kepada empat temannya sendiri. Yakni Herianto, Roni Eko, Basir dan Suradi,” Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.
Pelaku Sabik Salim sengaja menjual istrinya karena desakan kebutuhan ekonomi serta kepuasan tersendiri bagi hawa nafsu sang istri.
“Pasalnya pelaku Sabik kesal karena dianggap belum bisa memuaskan birahi sang istri,” kata AKBP Dony.
Kasus menjual istri terbongkar berawal dari beredarnya video asusila sang istri yang tengah berhubungan dengan pelanggan.
Pihak keluarga yang mengetahui video itu menginterogasi dan akhirnya sang istri mengaku telah dijual oleh oleh suaminya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku Sabik bersama 4 pelanggannya terancam pasal berlapis.
Yakni Pasal 47 Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, serta pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (pul/pojokpitu/jpnn)