TAMIANG LAYANG – Dalam waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Bartim dibantu Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap jaringan narkotika golongan I jenis sabu di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Empat tersangka pun diringkus. Yakni Nalau Gondo Basen (43), Ahmad Fahrani (32), serta Wahyudi Ariani (28) dan Indra Dadang Wahyudi (23).
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan jajarannya bersama Polda Kalteng. Pengungkapan awal pada Selasa (17/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Dua tersangka diamankan yakni Gono dan Ahmad dengan undercoverbuy dan diamankan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 0,3 gram,” kata Iptu Fery Endro, Kamis (19/3).
Dijelaskannya, hasil pengembangan, barang haram tersebut dibeli dari seseorang. Sehingga keesokan harinya polisi kembali menangkap Wahyudi dan Indra.
Mereka diamankan di Gang Keramat, Jalan Murung Baki, RT 23, Ampah Kota. Sedangkan barang bukti empat paket sebanyak 0,95 gram ditemukan dalam kotak rokok. “Untuk barang bukti diakui berasal dari wilayah Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Menurut kasatresnarkoba, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Editor :dar
Reporter : log/ens