KPU Akhirnya Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi. (foto: net)

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan itu dilakukan terkait mewabahnya Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman itu disebutkan, pertimbangan penundaan tersebut dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid- 19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan  Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Diputuskan, ada 4 tahapan utama pilkada serentak 2020 yang dilakukan penundaan, yaitu tahapan pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Editor : jony
Reporter : nto

329 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.