
PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, HM Syaripul Pasaribu dan Kepala DPMDes Pulang Pisau Hj Deni Widanarni melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Langkah koordinasi itu dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemdes dan percepatan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/8120/SJ tanggal 19 Agustus 2019 yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia,” kata Syaripul, Senin (16/3).
“Tujuan dari pertemuan tersebut untuk membantu pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa terkait kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa,” tegasnya.
Syaripul mengaku, pihak Kemendagri menyambut baik upaya konsultasi yang dilakukan Pemkab Pulpis dan mengarahkan agar peningkatan kapasitas aparatur desa ini didahului dengan bimbingan teknik (bimtek) yang dapat mendorong kehadiran perdes kewenangan desa.
Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya agar pemerintah desa se-Kabupaten Pulang Pisau dapat menyusun peraturan desa terkait kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. “Di mana peraturan desa ini akan menjadi payung hukum dalam perencanaan dan pelaksaan pembangunan desa,” jelasnya.
Menurut Syaripul, salah satu arti pentingnya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa akan memunculkan kewenangan-kewenangan yang telah dimiliki oleh desa di Pulang Pisau.
“Kewenangan tersebut bisa jadi akan berbeda antara satu desa dengan desa yang lainnya. Sehingga mampu memunculkan ciri khas dan kekhususan desa tersebut. Selama ini kita menetapkan prioritas penggunaan dana desa (DD) mutlak menggunakan apa yang sudah ditetapkan oleh kementerian desa,” kata Syaripul.
Sehingga, lanjut dia, desa tidak mampu berinovasi dalam mengembangkan potensi-potensi lokal yang ada sejak lama dan masih hidup dijalankan sampai saat ini.
Mengingat pentingnya keberadaan peraturan desa tersebut, Syaripul berharap kepada semua pihak untuk mendukung dan melakukan percepatan dalam proses penetapannya dan Dirjen akan membantu memberikan fasilitasi sebagai nara sumber jika kabupaten melaksanakan bintek.