Persidangan Tetap Jalan, Seluruh Ruangan Disemprot Disinfektan

Petugas melakukan penyemprotan di seluruh ruangan di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO : SJA/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA- Menyusul penetapan status tanggap siaga yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, terkait pencegahan penularan  Covid- 19, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri.

Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan petugas PN Palangka Raya  di seluruh ruangan sidang,ruangtahanan,ruang tunggu pengunjung , di dalam ruangan Kantor serta lingkungan di sekitar gedung PN Palangka Raya.

 “Ini sesuai dengan keadaan sekarang terkait pencegahan penanggulangan Covid-19 ini dan sesuai arahan dari pimpinan Mahkamah agung,maka kami selaku pimpinan pengadilan negeri palangka raya melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan PN Palangka raya untu mendukung penanggulangan dan pencegahan covid- 19” kata Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Hardinata SH MH

Ketua PN  Palangka Raya juga menyampaikan, bahwa pihaknya  telah menetapkan kebijakan  membentuk tim khusus penangan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor PN Palangka Raya, yang diketuai oleh hakim Zulkifli yang saat ini juga menjabat Sebagai Humas di kantor PN Palangka Raya.

“ Kebijakan ini sesuai SOPpencegahan covid-19 di lingkungan kantor PN Palangka raya dan  tim ini bertugas untuk mensosialisasikan dan melakukan  tindakan pencegahan covid-19 di lingkungan PN Palangka Raya,”jelasnya

Sedangkan menyangkut seluruh kegiatan pengadilan sendiri ,Paskatu  menjelaskan bahwa berdasarkan arahan dan instruksi dari MA, maka seluruh kegiatan persidangan di PN Palangka Raya harus tetap berjalan seperti biasanya.

“Pelayanan kepada masyarakat  pencari keadilan dan berbagai hal yang menyangkut kegiatan pengadilan tetap berjalan seperti biasanya,” terang Paskatu, saat dibincangi   di sela-sela menyaksikan proses Penyemprotan disinfektan di gedung  Pengadilan Negeri Palangka Raya,  Senin (23/3).

Meskipun kegiatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya tetap berjalan seperti biasa, namun Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memberikan wewenang sepenuhnya kepada majelis hakim, untuk membatasi jumlah pengunjung sidang yang dapat mengikuti kegiatan di persidangan.

Selain itu, instruksi bagi setiap pengunjung sidang maupun para peserta sidang yang datang ke PN Palangka Raya, untuk wajib menggunakan masker saat mengikutiproses persidangan. Selain itu, bagi para saksi yang di hadirkan di persidangan, wajib menjaga jarak minimal satu meter dari majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara.

“ Karena gedung pengadilan ini adalah daerah rawan dan kita tidak bisa menutup kegiatan sidang seperti di tempat lain, “ tambah  Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu ini sebelum mengakhiri penjelasannya.

Sementara itu, Ketua tim  pencegahan Covid-19 PN Palangka Raya , Zulkifli, menjelaskan bahwa timnya telah mempersiapkan berbagai langkah langkah untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan PN  Palangka raya.

Langkah tersebut diantaranya selain melakukan penyemprotan disinfektan seperti yang dilakukan, juga  menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan menyediakan handsanitizer bagi setiap pengunjung yang datang. Nantinya setiap pengunjung sidang diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum memasuki pintu gerbang gedung Palangka Raya.

Selain itu, Zulkifli juga berencana akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap pengunjung sidang yang datang. Hal itu dilakukan petugas Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan menggunakan alat Thermogunse hingga lebih efektif.

”Tapi untuk sekarang ini susah sekali mencari alat Thermogunse itu di Palangka Raya. Tim saya sudah mencari sampai sekarang tetap belum ketemu,” Keluh Humas PN Palangka Raya ini sambil berharap alat pengukur suhu tubuh tersebut segera bisa mereka dapatkan.

Editor :dar
Reporter : sja

288 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.