Tolong Diperhatikan ! Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah agar Masyarakat Terhindar dari Penularan Wabah Covid-19

M. Hasan Busyairi

PALANGKA RAYA-Di tengah penyebaran wabah virus corona yang hingga saat ini belum berakhir, mengharuskan pemerintah pusat maupun daerah berinisatif untuk mengeluarkan berbagai macam kebijakan disertai imbauan kepada masyarakat.

Salah satunya kebijakan tersebut yakni diberlakukan pada para pelaku usaha seperti pemilik cafe, warung makan, restoran dan tempat-tempat usaha lainnya yang berpotensi mengumpulkan keramaian/banyak orang.

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini menyayangkan masih ada saja sebagaian pelaku usaha di Kota Palangka Raya, tidak mengindahkan imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Dikatakan Hasan, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dengan tujuan masyarakat agar terhindar dari penularan wabah Covid-19. Pemerintah berbuat demikian karena perduli dengan rakyat, maka semua kembali lagi kepada masyarakat.

“Termasuk kepada pemilik usaha, diharapkan agar memperhatikan kebijakan jam buka tutup yang telah diterapkan oleh pemerintah. Kami dapat memahami, hal ini memang sulit, namun dengan mentaati kebijakan tersebut pemerintah berharap tidak ada lagi yang tertular dari wabah virus corona yang memang sedang pandemi saat ini terutama di Kota Palangka Raya,” tutur Hasan.

Selain itu, Politikus Fraksi Golkar ini juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun cair, hal ini sebagai bentuk kewaspadaan dan kenyamanan pengunjung saat hendak memasuki tempat tersebut.

“Jika dirasa perlu, beri tulisan imbauan kepada pengunjung untuk tetap menerapkan social distancing atau menjaga jarak. Kembali lagi kepada semua hal yang sudah terbahas, sekali lagi kami mengingatkan agar memperhatikan jam buka tutup yang telah dianjurkan oleh pemerintah setempat,” pungkasnya. 

Editor :dar
Reporter : pra

196 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.