Ngakunya untuk Penyemangat dan Penambah Stamina
ULAH oknum anggota DPRD Kabupaten Seruyan berinisial ER (43) tak patut ditiru. Dia ternyata terlibat narkoba. Bahkan menjadi pelanggan sabu. Tak heran dia ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Wakil rakyat tersebut ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan pengakuannya, sudah 10 kali ia membeli barang haram tersebut di Kota Sampit.
ER ditangkap bersama seorang pengedar berinisial KK dan bandar EJ. Mereka ditangkap pada Minggu (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu bermula dari informasi yang diterima dari warga, bahwa tersangka EJ sering mengedarkan sabu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Diketahuilah bahwa ada oknum pejabat legislatif yang terlibat.
Penindakan yang dilakukan satreskoba itu juga diikuti oleh wakapolres. Polisi masuk ke sebuah rumah dan mendapati tersangka KK sedang menyerahkan satu paket sabu kepada ER. Sontak ER membuang barang haram itu, tapi telanjur diketahui aparat. Ia pun tidak bisa mengelak.
“Dari pengakuan tersangka ER, sudah 10 kali ia membeli sabu dari KK. Barang haram tersebut dipakainya sendiri, bukan untuk dijual kepada orang lain. ER menggunakan sabu sebagai penyemangat dan penambah stamina sebelum perjalanan ke Kuala Pembuang,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin di mapolres setempat, kemarin (1/6).
Ketiga tersangka itu ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Baamang Tengah I, RT 11 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari tangan ER, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan disaksikan ketua RW setempat, ditemukan 26 paket sabu seberat 6,69 gram di atap rumah. Barang haram tersebut milik tersangka EJ. (kaltengpos/KPFM-101)