
Rapat: Tim Unit Respon Cepat (URC) Kota Palangka Raya saat melakukan rapat di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Rabu (1/7).
SELASA (30/6) lalu Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan instruksi tentang percepatan penanganan Covid-19 yang di area zona merah Kota Palangka Raya. Menanggapi surat tersebut, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melalui Komandan Regu (Danru) Divisi Disinfeksi Balap Sipet mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan rapat di Kantor BPBD, Rabu (1/7).
Dalam rapat tersebut, pihaknya sepakat untuk membentuk lima divisi atau satuan tugas dalam Tim Unit Respon Cepat (URC) yang bertujuan agar URC bisa bekerja maksimal sesuai divisinya. “Keputusan hasil rapat dan penunjukan beberapa komandan regu (danru) dalam lima divisi yang baru dibentuk ini mutlak hasil keputusan bersama anggota tim URC,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (1/7).
Pertama, Divisi SAR dan Evakuasi yang anggota personelnya berasal dari Dinsos, PMI, MDMC dan DAD dengan Danru Eka Raya. Kedua, Divisi Pelayanan Masyarakat dengan anggota berasal dari TNI, Polri, MDMC, Ansor dan DAD dengan Ardino sebagai danru. Ketiga, Divisi Asistensi Protokol Covid-19 yang beranggotakan DMI, Ansor, MDMC, PGI, MDAHK dan Ansor dengan Yandi sebagai danru. Keempat, Divisi Disinfeksi beranggotakan Damkar dan BPK dengan Balap Sipet sebagai danru. Kelima, Divisi Pemakaman beranggotakan MDMC, DMI dan PGI dengan Evan Bastian sebagai danru. Dikatakan Balap kelima divisi ini harapnya bisa berperan aktif dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
“Divisi kerja sudah jelas dibagi semua, dan komandan regu yang sudah di tunjuk harap mengatur dan mengkoordinir masing-masing anggota dalam menjalankan tugas sehari-harinya di lapangan,” pungkasnya. (kaltengpos/KPFM-101)