Kualitas Mutu dan Keamanan Perikanan Kalteng Mesti Dijaga

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi reformasi birokrasi yang dilaksanakan di Aquarius Butique Hotel, Selasa (20/10).Foto : Jamil/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA – Kalteng memiliki sumber daya alam (SDA) yang cukup melimpah. Salah satunya potensi dalam hal kelautan dan perikanan. Untuk itu, pihak-pihak terkait diminta ikut menjaga kualitas mutu dan keamanan hasil perikanan yang ada di Kalteng.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengapresiasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang telah melaksankaan sosialisasi reformasi birokrasi yang dilaksanakan di Hotel Aquarius, Selasa (20/10). Lantaran, dengan kegiatan ini dapat meningkatkan produktivitas perikanan, kualitas mutu dan keamanan hasil perikanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun  mengatakan, segala potensi yang ada di Kalteng ini tentunya ada tantangan yang dihadapi. Di antaranya, banyaknya aktivitas pertambangan rakyat dan perusahaan besar baik tambang maupun sawit yang mengakibatkan pengaruh terhadap kualitas ikan pada masa mendatang.

“Untuk itu kami minta Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya BKIPM dapat mengawal hal ini, untuk menjaga kualitas mutu dan keamanan hasil perikanan yang ada di Kalteng,” katanya saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan, Selasa (20/10).

Diungkapkannya, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, salah satu upaya Pemprov Kalteng yakni menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kalteng Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS).

“Dengan terbitnya peraturan tersebut maka seluruh perizinan termasuk perizinan dalam hal kelautan dan perikanan melalui satu pintu. Hal ini untuk memudahkan investor, nelayan dan pelaku usaha perikanan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKIPM RI Rina mengatakan, reformasi birokrasi menjadi suatu kewajiban yang harus diimplementasikan di suatu kementerian. Pada 2020 dan 2021 2021 mendatang, pihaknya mengagendakan semua unit pelaksana teknis (UPT) telah menjadi UPT yang diakui untuk membangun zona integritas.

“Tahun ini telah 21 UPT yang kami dorong untuk bisa membangun UPT menjadi zona integritas,” tegasnya.(kaltengpos/101kpfm)

432 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.