Cegah Pidana Korupsi Dana Desa

Kejari Pulang Pisau menyerahkan Kopiku pada camat Kahayan Tengah I Ketut Nitra disaksikan Kajari setempat Triono Rahyudi  (kanan). Foto : Art/Kalteng Pos

PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) bersama Bagian Hukum Setda Pulpis menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) JDIH Pulpis.

Kegiatan yang digelar, Rabu (4/11), dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Kahayan tengah. Kegiatan dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Pulpis, Triono Rahyudi diikuti Camat Kahayan tengah dan seluruh kepala desa (Kades) di wilayah tersebut.

“Sosialisasi ini memberikan ruang agar terwujudnya pelayanan pada masyarakat desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak disalahgunakan dan bisa tepat sasaran. Kami ingin penggunaannya dilakukan baik dan benar, serta bebas KKN,” tegas Triono.

Kajari menyampaikan, terkait peran Kejaksaan dalam mencegah tindak pidana korupsi DD dan potensi apa saja menyimpang yang harus dihindari.

“Patuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hindari potensi penyimpangan. Itu kuncinya,” ucapnya.

Dalam kegiatan itu, disampaikan paparan terkait peran Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Khususnya terkait litigasi dan non-litigasi dan yang menjadi penekanan adalah terkait pendapat hukum (legal opinion).

Selain itu, juga dijelaskan terkait pendampingan hukum (legal assistence).

“Yang mana para kepala desa bisa meminta pendapat hukum dari Kejari. Baik secara lisan maupun tertulis agar bisa terhindar dari jerat hukum terkait penggunaan DD,” beber Triono.

Saat itu, Kajari juga didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kiki Indrawan dan Asisten I Sekda Pulpis, HM Syariful Pasaribu. Dalam kegiatan itu, Syaripul menyampaikan materi terkait kelembagaan masyarakat desa.

Kegiatan dilanjutkan penyerahan Kotak Pengaduan Indikasi Korupsi (Kopiku) dan penandatanganan MoU antara Kejari dengan seluruh Kades se-Kecamatan Kahayan Tengah. (art/kaltengpos/101kpfm)

308 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.