Polda Komitmen Cegah dan Berantas Narkoba di Kalteng

CEGAH NARKOBA: Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH dan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Jonel Saragih SH saat talkshow di Kalteng Pos, Jumat (6/11) pagi. (foto: BUDIPRAS/ KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah ( Polda) Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan peredaran narkoba di Kalteng. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH saat talkshow di Gedung Biru Kalteng Pos, Jumat (6/11) pagi.

“Ada dua metode dalam melaksanakan tugas kami, yang pertama adalah pencegahan (prefentif) dan yang kedua adalah penindakan (refresif),” ungkap Hendra.

Sementara itu, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Jonel Saragih SH menambahkan, untuk pencegahan, pihaknya melakukan penyuluhan, melakukan razia di tempat hiburan atau daerah rawan peredaran gelap narkoba. Kemudian mengajukan rehabilitasi terhadap pecandu dan pengguna serta menjalin kerjasama dengan tokoh ada, tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi terkait dalam rangka cegah peredaran narkoba.

” Untuk di Tahun 2020,  penyuluhan sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Kemudian untuk razia juga 3 kali dengan hasil pemeriksaan urien positif 28 orang. Kemudian, kami telah mengajukan rehab sebanyak 29 orang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk penindakan, Tahun 2020, Ditresnarkoba dengan jajaranya mengungkap 559 kasus dengan tersangka sebanyak 676 orang. Laki-laki 621 orang, perempuan 55 orang. Dengan barbuk shabu sebanyak 12.502,14 gram, ekstasi 844 butir, carnophen 7.039 butir, dextro 8.712 butir dan obat lain 19.167 butir.

Namun, Jonel Saragih juga mengakui bahwa dalam menjalankan tugas, Ditresnarkoba juga mengalami hambatan dan kelemahan.

” Hambatanya adalah minimnya peran serta masyarakat, pelaku melaksanakan aksinya menggunakan jaringan terputus. Kemudian korban / pengguna / pecandu tidak melaporkan dirinya sebagai pengguna,” ungkapnya.

“Sedangkan kelemahanya adalah masih ada keterlibatan petugas. Akibatnya, pelaku kenal dengan personil sedangkan petugas tidak mengenal pelaku,” pungkasnya. (bud)

345 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.