
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas Kalimantan Tengah menerapkan PPKKM Darurat Level 4./ Melalui Satgas Penanganan Covid-19,/ Polres Kapuas dan Kodim 101/Klk, melakukan penyekatan seluruh jalur Kota Kuala Kapuas.// Setidaknya ada 17 pos penyekatan mengelilingi kota.//
Kepada awak media Sabtu 14 Agustus 2021/ Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan,/ penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas dimulai dari tanggal 11 sampai 17 Agustus 2021// Sementara itu,/ Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga menegaskan,/ rencana penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas diiringi pemeriksaan terhadap orang yang akan melintas jalur penyekatan/ Di antaranya harus menunjukkan sertivikat vaksin Covid-19.
508 Views