KASONGAN-Status akreditasi Laboratorium (Lab) pengujian milik Pemerintah Kabupaten Katingan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali diperpanjang. Masa Akreditasinya berlaku untuk lima tahun ke depan.
“Selain itu kami juga menambah ruang lingkup dari sembilan parameter, menjadi 15 parameter uji. Yaitu pH, DHL, DO, COD, TSS, Sulfat, Klorida, kekeruhan, Fe, Mn, Cu, Cd, Ni, PB, dan Zn. Kemudian ruang lingkup, dan analisis air permukaan, air limbah, air bersih, serta air minum,” tulis Kepala DLH Kabupaten Katingan Hap Baperdo kepada Kalteng Pos melalui press rilis, Senin (18/10).
Dijelaskan Hap, perpanjangan status akreditasi diperoleh setelah dilakukan assessment oleh asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN ini merupakan lembaga penilaian kesesuaian di Indonesia dan telah menetapkan Lab Pengujian DLH Kabupaten Katingan memenuhi syarat kompetensi teknis sesuai dengan SNI/ISO IEC 17025:2017 dengan nomor identitas Lab penguji LP-1527-IDN.
“Jadi dengan adanya akreditasi ini, maka setiap hasil uji parameter yang dikeluarkan oleh Lab DLH Katingan, dalam bentuk Sertifikat Hasil Uji (SHU), merupakan data yang valid, tertelusur, serta dijamin keabsahannya,” jelasnya.
Bahkan pengakuan tersebut, lanjutnya, berlaku secara nasional, bahkan intenasional. Oleh sebab itulah, status akreditasi Lab ini memiliki fungsi sangat strategis dalam mendukung program kegiatan di DLH Kabupaten Katingan.
Hal ini juga bagian upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Menurut dia, Lab tersebut juga menjadi ujung tombak, untuk pemantauan kualitas lingkungan, pertimbangan teknis untuk persetujuan lingkungan, pengawasan ketaatan pemegang izin usaha dalam mengelola lingkungan. “Bahkan menjadi tindak lanjut jika ada pengaduan, pencemaran, serta bukti perihal terjadinya pencemaran lingkungan,” beber dia.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan ini juga mengungkapkan, hingga sekarang jumlah parameter yang dapat dianalisa totalnya sudah mencapai 52 parameter uji. Dengan cakupan, sampel air sungai, air limbah, air minum, air tanah atau sumur, udara ambien, udara emisi sumber tidak bergerak, kebisingan, dan tanah.
“Bahkan ke depan kami juga berupaya terus meningkatkan kapasitas, dan pelayanan Lab pengujian, dengan menetapkan target kinerja di tahun 2022. Diantaranya, menyelesaikan pembangunan Lab udara, dan mikrobiologi beserta instrumen, serta fasilitas penunjangnya, dan target lain,” tuturnya.
Hap menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan melalui DLH berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, dan pengakuan kompetensi organisasi. Ada tiga program yang menjadi prioritas kita di DLH. Yaitu Lab pengujian, pengelolaan sampah, dan kebun raya,” terangnya.
Terakhir untuk keberadaan Lab ini, menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Sesuai dengan Perda Katingan nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha, dengan memberikan jasa pengambilan sampel, dan lainnya. Bagi masyarakat, maupun dunia usaha yang ingin menggunakan jasa Lab tersebut.
Dipersilahkan menghubungi nomor 081649061828 atau 081398099718, maupun email labdlhkatingan@gmail.com. “Jadi silahkan dimanfaatkan keberadaan Lab ini. Dari pada kita harus keluar Kalteng, atau keluar pulau. Berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan,” tandasnya. (eri/art/kpfm101)