PPKM Turun Level, Syarat Penerbangan Pakai Antigen

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto

PALANGKA RAYA – Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/, beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sebagai pintu transportasi udara berada pada status PPKM level 2.//

Kepada awak media Rabu 20 oktober Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mmengatakan/ Gubernur meminta kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan instruksi Mendagri//Dengan demikian,/ maka standar operasional prosedur (SOP)-nya disiapkan oleh kabupaten/kota masing-masing. // Sesuai arahan gubernur,/ bukan berarti mengarahkan persyaratan perjalanan masuk ke Kalteng menggunakan antigen/, tapi mengikuti ketentuan dalam Inmendagri//

Sementara itu, Ditempat terpisah Ketua Dprd Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan/ Dengan turunnya sebaran Covid -19 dan tingginya capaian vaksinasi/ drinya berharap besar kepada pemerintah daerah/ untuk mengkaji kembali persyaratan PCR tersebut//Menurut Sigit/ saat ini kasus sebaran Virus Covid-19 sudah menurun,/ sehingga bisa menyesuaikan lagi, yakni cukup dengan uji usap antigen saja,/ sebagai persyaratan masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah atau kota.//

Insert vo sigit..

Sementara Dibandara Tjilik Riwut Palangka Raya dalam beberapa hari ini/, jumlah penumpang pesawat yang berangkat dan datang masih terpantau stabil./ Belum ada pengaruh kenaikan jumlah penumpang pesawat di bandara tersebut/ menyusul pelonggaran level PPKM Kota Palangka Raya menjadi level 2.//

368 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.