PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/54/2021 tentang penetapan nama tenaga kontrak, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kota menggelar kegiatan evaluasi dan penilaian kinerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) di ruang lingkupnya, 16-17 Desember.
Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang pihaknya lakukan. “Berdasarkan surat tersebut, kinerja PTT setiap tahunnya akan dievaluasi. Setelah di evaluasi, baru akan ditentukan hasilnya akan di perpanjang atau tidak PTT tersebut untuk tahun selanjutnya,” ungkapnya kemarin.
Birokrat berdarah Jawa ini menjelaskan, kegiatan yang diikuti oleh 259 orang PTT ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian dan hasil kerja PTT, mengukur komitmen, dan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah diberikan oleh atasan.
Selain itu adanya pelaksanaan kegiatan evaluasi PTT juga merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada PTT serta sebagai dasar pertimbangan untuk perpanjang kontrak kerja PTT di Disperkimtan Kota Palangka Raya.
“Tidak hanya itu, evaluasi PTT ini juga dapat memacu atasan langsung untuk memberi contoh yang baik dan memberikan pembinaan kepada PTT yang dipimpinnya, dimana para PTT mengikuti kegiatan evaluasi, wajib melalui berbagai tahapan yang terdiri dari administrasi, wawacara, hingga skrining tes pencegahan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” terangnya. (ahm/ans/ko)