PALANGKA RAYA-DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang II TAHUN sidang 2022 dengan agenda penyampaian hasil pembahasan evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penjabaran APBD 2022. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar.
Dalam rapat tersebut Susi Idawati ditunjuk sebagai Juru bicara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya. Dikatakannya, Raperda dan Raperwali APBD haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi serta mengutamakan kepentingan umum, sebelum disepakati bersama dalam susunan APBD 2022.
“Untuk target pendapatan daerah, pemko haruslah berdasar kepada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian maupun kesesuaian aturan,” ucapnya kepada awak media, Selasa (4/1).
Menurutnya adapun hal yang perlu diperhatikan Pemko pada tahun ini dan tahun – tahun ke depannya adalah komitmen terhadap kesesuaian kebijakan belanja daerah, di mana belanja daerah ini harus efektif dan efisien.“Kita tentunya berharap Pemko Palangka Raya pada tahun ini bisa mengelola dan memonitoring belanja daerahnya agar tepat sasaran, tepat guna dan sesuai dengan hasil evaluasi gubernur terhadao Raperda APBD tahun 2022,” pungkasnya. (ahm/uni/kpfm101)