
PALANGKA RAYA – Salah satu fungsi penting dari lembaga lesgislatif yakni menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Termasuk para anggota legislatif di DPRD Kalteng, aspirasi itu banyak didapat saat anggota DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah atau aspirasi yang disampaikan langsung ke gedung dewan.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, jajaran DPRD Kalteng akan mengawal secara dini berbagai usulan dan aspirasi yang disampaikan oleh seluruh masyarakat Kalteng. Aspirasi yang disampaikan itu melalui akomadasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kalteng yang banyak dihimpun dari berbagai kegiatan.
“Baik itu yang dihimpun dari berbagai kegiatan seperti reses, rapat dengar pendapat (RDP) dam kunker, atau juga pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2023 di aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” katanya, belum lama ini.
Dengan demikian, politikus PDIP Kalteng ini berharap agar aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) yang disampaikan oleh masyarakat Kalteng kepada 45 anggota dewan ini dapat dihimpun secara keseluruhan. Pada akhirnya aspirasi-aspirasi ini nantinya juga terakomodir dalam kebijakan pembangunan daerah Kalteng.
“Lantaran, hal ini juga termasuk dalam fungsi DPRD Kalteng, yakni menjaring aspirasi masyarakat sesuai Pasal 96 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah,” tegasnya. (abw/ans/kpfm101)