
Ketika Jaksa Hadirkan Saksi Polisi dalam Sidang Pembunuhan Syarwani
SIDANG kasus pembunuhan M Syarwani dilanjutkan setelah tertunda dua pekan. Sidang digelar di PN Palangka Raya, Rabu (21/9). Dipimpin Achmad Peten Sili SH MH selaku ketua majelis hakim, didampingi Boxgie Agus Santoso dan Irfanul Hakim SH selaku hakim anggota, sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Saksi yang dihadirkan adalah petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Berbeda dari sidang sebelumnya, yang mana keenam terdakwa dihadirkan bersama secara daring, tapi pada persidangan kali ini khusus terdakwa Yanto alias Anto disidangkan terlebih dahulu. Setelah kesaksian dari petugas kepolisian selesai didengar, barulah sidang Yanto dan kelima terdakwa lainnya digelar lagi secara bersamaan. Hal ini dilakukan oleh majelis hakim, karena kesaksian dari kedua petugas kepolisian hanya terdapat dalam berkas perkara Yanto, tidak terkait dengan berkas perkara kelima terdakwa lain.
Dua polisi yang dihadirkan sebagai saksi adalah M Sopianur dan Bambang Suprayitno. Keduanya merupakan penyidik sekaligus petugas yang melakukan penangkapan terhadap Yanto. Secara bergantian keduanya memberikan kesaksian di depan majelis hakim serta tim JPU yang terdiri atas I Wayan Gedin Arianta SH MH, Maina Mustika Sari SH, dan Heri Purwoko SH. Pada sidang kali ini, Yanto didampingi penasihat hukumnya, Lailatul Jannah Riyani SH.
M Sopianur menerangkan secara runtut apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam membongkar kasus pembunuhan terhadap M Syarwani serta keterangan yang diperoleh pihaknya dari Yanto saat ditangkap di kapal ketika berusaha kabur ke Surabaya melalui Banjarmasin.
Pria yang akrab dipanggil Sopi ini menceritakan awal mula penangkapan terhadap Yanto yang disebut-sebut merupakan otak kejahatan dalam kasus ini. Diterangkannya bahwa Yanto ditangkap saat berada di atas kapal yang sedang berlayar ke Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalsel beberapa hari setelah penemuan mayat (alm) Syarwani.
“Jadi yang pertama ditangkap itu Yanto,” tanya jaksa Hari Purwoko.
“Iya, yang ditangkap pertama memang Yanto, tersangka yang lainnya hasil pengembangan dari keterangan Yanto,” jelas saksi Sopianur.
Berdasarkan keterangan Yanto, polisi kemudian mengungkap keterlibatan enam pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yakni Mumur, Upik, Amat Cinguy, Lacuk Udin, dan Bagong. Dikatakan saksi bahwa keenam pelaku merupakan anak buah Yanto.
Polisi akhirnya mengetahui motif pelaku melakukan pembunuhan ini dan peran para pelaku lainnya setelah mengorek keterangan dari Yanto. Disebutkan Sopianur, motif awal pembunuhan yang dilakukan pelaku karena korban Syarwani belum melunaskan utang. Karena terus menunda pembayaran utang, hari itu pelaku Yanto bersama sejumlah tersangka lainnya mendatangi lagi toko korban untuk menagih.
“Untuk peran-perannya, Yanto menembak di bagian dada korban pada saat di toko, peran Mumur yaitu menurunkan dari mobil dan membacok di bagian leher dan tangan, sedangkan si Upik itu menusuk di bagian leher,” ucap Sopianur menyebut kembali keterangan yang disampaikan Yanto ketika diperiksa.
Sedangkan peran dari para pelaku lainnya, ada yang bertugas mencari karung serta mencari sopir untuk mengemudikan kendaraan milik Yanto dari depan toko milik korban ke daerah Karanggan, tempat dimana jasad korban dibuang oleh para terdakwa.
Majelis hakim berkali-kali mengajukan pertanyaan yang lebih detail kepada saksi Sopianur terkait rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa Yanto ketika diperiksa.
“Polisi ada nanya enggak kepada terdakwa bagaimana dia mendatangi toko (milik korban), dengan siapa dia datang, bagaimana dia masuk ke toko, dan sebagainya, itu semua ada enggak saudara menggali,” kata Achmad Peten Sili kepada saksi.
Menurut ketua majelis hakim yang juga wakil ketua PN Palangka Raya ini, semua keterangan itu penting untuk memastikan apakah para terdakwa pantas didakwa dengan pasal pidana terkait pembunuhan berencana (pasal 340 KUHPidana). “Siap, semuanya kami tanyakan, terdakwa juga sudah cerita semua,” jawab saksi.
Sopianur menerangkan, berdasarkan pengakuan saat awal diperiksa polisi, terdakwa Yanto mendatangi toko korban pada siang hari bersama tersangka Mumur, Amat Cinguy, Bagong, dan Udin. Pengakuan Yanto tersebut diperkuat dengan bukti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi toko. CCTV itu menjadi barang bukti yang dihadirkan jaksa.
Selain itu jaksa juga menghadirkan barang bukti lain berupa senapan angin yang disebut saksi sebagai senjata yang digunakan Yanto untuk menembak korban serta tiga senjata tajam lainnya.
Sejumlah pertanyaan juga dilontarkan anggota majelis hakim kepada saksi.
“Seandainya utang tidak dibayar, apa yang akan dilakukan para terdakwa, apakah ada disepakati mereka atau dibicarakan mereka enggak,” tanya hakim kepada saksi.
“Tidak saya tanyakan itu yang mulia,” tutur Sopianur.
“Selain menembak, apa lagi yang diakui terdakwa saat diinterogasi,” tanya hakim lagi.
“Yang diakui cuma menembak yang mulia,” jawab saksi. Dia juga mengatakan bahwa terdakwa Yanto tidak mengakui melakukan pemukulan atau penusukan kepada korban.
Terkait pelaku pemukulan dengan popor senapan angin terhadap korban saat berada di toko, saksi menyebut bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Yanto, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku lain bernama Bagong. Kurang lebih satu jam lamanya saksi Sopianur memberikan keterangan dalam persidangan ini.
Sementara saksi lainnya, Bambang Suprayitno, menyampaikan keterangan yang hampir sama dengan saksi sebelumnya.
Bambang mengaku ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yanto. Ia menerangkan bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah polisi mendapat keterangan dari salah satu saksi yang mengaku pernah mendengar cerita korban soal urusan utang-piutang dengan terdakwa Yanto.
“Kami cari tahu informasi dari keluarganya, katanya dia (korban) ada terlilit utang dengan terdakwa,” kata Bambang.
Kemudian polisi mencari tahu keberadaan Yanto dan melakukan pengejaran ke Banjarmasin hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa yang sedang menumpangi kapal menuju Surabaya.
Namun keterangan dari saksi pihak kepolisian ini dibantah oleh terdakwa Yanto. Ia memang membenarkan jika dirinya sempat menyampaikan keterangan tersebut saat diperiksa polisi, tapi dilakukan secara terpaksa karena mendapat siksaan fisik oleh penyidik.
“Benar saja yang mulia, saya memang ngomong seperti itu, tapi semuanya itu karena paksaan pak, karena saya dipukuli dan dianiaya,” tutur Yanto menyanggahi kesaksian dari saksi Sopianur.
“Siapa yang mukuli,” tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa.
“Itu mereka Sopi, mereka Bambang tuh,” jawab Yanto sembari menunjuk ke kedua saksi.
Yanto mengakui melakukan penembakan kepada korban dan sempat mengatakan tidak mengetahui apa diperbuat oleh tersangka lainnya di hadapan penyidik. Menurutnya hal itulah yang menyebabkan dirinya dianiaya oleh penyidik.
“Saya ditanya, siapa yang nusuk, siapa yang mukul, tidak tahu jawab saya, tapi saya disuruh ngakuin,” terang Yanto. “Ini buktinya ada nih pak, saya kena siram di belakang sama di tangan,” tambah Yanto.
Akan tetapi para saksi justru membantah pernyataan terdakwa Yanto dan menyebut bahwa penganiayaan yang dikatakan terdakwa tidak pernah dilakukan polisi.
“Tidak ada yang mulia, tidak pernah,” ucap saksi kepada majelis hakim.
Selain mendengar keterangan dari pihak kepolisian, sidang kali ini juga beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli pihak forensik dan saksi ahli senjata api yang dihadirkan oleh jaksa.
Rencananya sidang kasus pembunuhan ini akan digelar kembali Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penasihat hukum.
Dalam sidang ini juga sempat diputarkan video rekaman CCTV yang menjadi alat bukti. Dalam rekaman tersebut, tampak terdakwa Yanto datang ke toko korban bersama tiga orang rekannya.
Rekaman menunjukkan bagaimana korban dibawa oleh para terdakwa keluar dari toko.
Berdasarkan rekaman video tersebut, peristiwa itu terjadi pada siang hari. Suasana di sekitar tempat kejadian cukup ramai, karena toko korban berhadapan langsung dengan jalan raya dan Sendys Swalayan. Terlihat pula ada beberapa orang yang melihat korban dimasukkan ke dalam mobil milik Yanto.
Kakak korban, Hj Salbiah, menangis histeris kala menyaksikan rekaman itu. Akhirnya dibawa keluar dari ruang sidang oleh kerabat dan pihak kejaksaan untuk ditenangkan. (*/ce/ala/kpfm101)