Agar Data Aman, BPJS Kesehatan Imbau Warga Jangan Sembarangan Memberi

Kepala BPJS Cabang Palangka Raya M. Masrur Ridwan saat dibincangi Awak Media

KPFM, PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Menggandeng Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Coffe Morning dengan Media dan FGD bertema pentingnya menjaga data. Kegiatan berlangsung pada Rabu (26/10) di Ruang Pers Room BPJS Kesehatan setempat.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan,Dalam paparannya menyampaikan, pentingnya menjaga kerahasiaan data kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Hal ini penting dilakukan, agar data tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan peserta itu sendiri maupun pemerintah,” katanya.

Dia juga menyampaikan, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam memberikan data yang diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan data Program JKN sebagai bentuk antisipasi.

“Kami selalu hati-hati dalam melakukan pemrosesan data, agar data yang kami berikan tidak memiliki dampak negatif bagi masyarakat khususnya terhadap pengelolaan Program JKN,” jelas Masrur.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina mengatakan, bahwa setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi publik baik itu badan publik negara maupun selain badan publik negara.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik harus melaksanakan layanan informasi publik, mengklasifikasikan informasi, membuat standar layanan, memiliki bantuan kedinasan, serta melakukan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik,” ungkapnya.

Akan tetapi sambungnya, badan publik juga harus memperhatikan hal-hal yang tidak bisa diberikan seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan lainnya. (DHA)

452 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.