Polres Sukamara Tangkap Tiga Penyalahguna Narkoba

JARINGAN LAPAS: AKBP Dewa Made Palguna memimpin rilis pengungkapan peredaran sabu, Senin (20/2).

SUKAMARA – Satresnarkoba Polres Sukamara menangkap tiga orang tersangka pengedar sabu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 41,74 gram sabu.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menyampaikan, tersangka pertama diamankan adalah FF di sebuah barak Desa Pudu Rundun, Kecamatan Sukamara. Tim mendapati barang bukti pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,04 gram.

Dari penangkapan itu, kemudian dikembangkan lagi dan mengarah kepada PS sebagai penjual. Kemudian PS diamankan di Jalan Tatak Roja Lintas Riam Durian, Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.

Di situ, tim menemukan barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan berat kotor 39,57 gram.

“Jadi modus operandinya, tersangka FF membeli satu paket sabu seharga Rp500 ribu dengan PS yang mendapatkan barang itu melalui jalur MF yang berada di dalam Lapas Klas IIB Pangkalan Bun,”ujar Dewa, Senin (20/2).(nhz/ram/kpfm)

293 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.