PALANGKA RAYA-Menjelang Pemilu 2024, Desa Dambung kembali disoroti. Lantaran pada pemilihan Gubernur 2020 lalu warga Desa Dambung masih memberikan suaranya sebagai warga Kalteng yang masuk pada wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Namun pada dasarnya desa yang berbatasan antara Kalteng dan Kalsel sudah masuk pada wilayah Kabupaten Tabalong, secara administratif sudah lepas dari bumi Tambun Bungai.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong. Terbaru, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 tanggal 9 November 2022, pada keputusan itu dinyatakan bahwa Desa Dambung tidak terdapat dalam nomenklatur wilayah desa di Kabupaten Barito Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Saiful mengatakan, diterbitkannya peraturan Mendagri itu maka secara otomatis data kependudukan di Desa Dambung berdasarkan sistem aplikasi sudah hilang. Tentu saja secara otomatis seharusnya sudah masuk di data kependudukan di Kalsel.
“Diterbitkannya peraturan menteri itu maka data kependudukan warga Desa Dambung sudah hilang dari sistem kependudukan di Kalteng,” katanya saat diwawancarai, kemarin.
Untuk itu mau tidak mau pihak terkait dalam hal ini Disdukcapil di Kabupaten Tabalong, Kalsel harus segera mengkoordinir warga Desa Dambung. Agar data kependudukannya pindah ke Kabupaten Tabalong, Mulai dari KTP hingga KK, semuanya sudah harus berganti.
“Data-data yang terkait dengan kependudukan di Desa Dambung yang sudah beralih ke Tabalong, maka informasi kependudukan sudah tidak diketahui lagi di sistem aplikasi Disdukcapil Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya tidak dapat menyampaikan kondisi kependudukan bahkan jumlah warga di desa ini.
“Berkenaan dengan kepentingan penyelenggaraan pemilu 2024 harapannya pemerintah daerah di Kalsel dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tabalong segera memproses tindak lanjut, baik oleh disdukcapil maupun KPU setempat,” tutupnya. (abw/ala/kpfm)